TITIKTEMU.CO JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru yang digelar secara daring.
“Selama Natal dan Tahun Baru seluruh Indonesia akan diberlakukan PPKM Level 3,” kata Muhadjir.
Baca Juga: Ini Lho 7 Perbedaan MotoGP dan World Superbike, Jangan Salah Ya
Baca Juga: 7 Wisata Kuliner Khas Boyolali, Sekali Nyoba Jadi Ingin Kembali
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: 7 Cara Mudah Membuat Jamu Tradisional di Rumah, Nggak Pakai Ribet
Adapun kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:
- Perayaan pesta kembang api
- Pawai
- Arak-arakan
- Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:
Baca Juga: 7 Peralatan Standar untuk Youtuber Pemula. Cekidot!
- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali
Baca Juga: Catat! 7 Rahasia Bumbu Soto Buthek yang Sedapnya Sampai ke Ubun-ubun
Aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3, antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksinasi, Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara yang keluar masuk Jawa-Bali.