Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 21 November 2021 | 08:08 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (pic. YouTube Sekretariat Presiden)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (pic. YouTube Sekretariat Presiden)

Kemudian juga menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara antarpulau Jawa-Bali.

Baca Juga: 7 Kuliner Mandalika yang Rasanya Mantab Jiwa, Dicoba Kuy!

Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya, bagi pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari. Bagi yang baru vaksin 1 kali Antigen hanya berlaku selama 7 hari. Kemudian bagi sopir yang belum divaksin, Antigen hanya berlaku 1×24 jam.

Berikut ini aturan lebih rincinya:

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Mandalika, Jangan Lewatkan!

Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)

  • Transportasi darat wajib Antigen H-1
  • Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
  • Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)

  • Transportasi darat wajib Antigen H-1
  • Transportasi udara wajib PCR H-3
  • Wajib vaksin minimal dosis pertama
  • Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Baca Juga: 7 Kedai Kopi di Solo yang Kopinya Enak dan Asyik Buat Ngumpul

  • Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru – Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
  • Kapasitas 70%
  • Pesawat terbang 100%
  • Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
  • Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Pembatasan Khusus

  • Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan BUMN dan Swasta
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
  • Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
  • Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

Baca Juga: 7 Wisata Lasem, Tiongkok Kecil yang Menawan  

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru. 

Sebab, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X