nasional

Peserta Ujian, Begini Cara Cetak Kartu SKB CPNS dan Aturannya

Jumat, 19 November 2021 | 05:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS Kemenang. (Kemenag.go.id)

8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

- Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKB.

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 300 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 Tercapai Akhir Tahun 2021

Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

- Ruang kegiatan maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan.

9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Cermati Penurunan Kepatuhan Jaga Prokes di Sejumlah Daerah

Formulir yang telah diisi wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19

12. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan.

Untuk pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dapat dilihat di:

Halaman:

Tags

Terkini