Surat BKN Nomor 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 memuat ketentuan pelaksanaan SKB.
Baca Juga: 120 Pelamar ASN Bakamla RI Jalani Tes SKD Tahap 3 di Manado
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:
1. SKB CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada 15 November.
2. Berdasarkan kuota peserta, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT.
Koordinasi terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS. Sedangkan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah.
5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
Baca Juga: Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat
6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini.
Untuk lokasi ujian yang jumlah PC client kurang dari 100, penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.
7. Instansi Pusat dan Daerah di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah di titik lokasi dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.