nasional

Berubah (Lagi), Pemerintah Cabut Aturan Naik Motor dan Mobil 250 Km Wajib PCR

Kamis, 4 November 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi motor perjalanan jauh. (Piqsels)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kemenhub mencabut aturan yang mewajibkan PCR atau antigen bagi pengendara motor dan mobil dengan jarak minimal 250 km.

Pencabutan tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (2/11) kemarin itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.

Baca Juga: Cukup Tes Antigen, Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Lagi PCR!

Sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan wajib tes PCR dan atau antigen.

Aturan berlaku bagi mereka yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. Mereka juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Sebelumnya aturan itu mendaoar kritik dari banyak kalangan, mulai dari kalangan ilmuwan, dokter, dan anggota DPR.

Baca Juga: Naik Motor dan  Mobil Jarak Jauh Wajib Surat Bebas Covid 19. Ini Rinciannya

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan aturan tersebut kini sudah dicabut. “Sudah dicabut,” kata Adita, Rabu (3/11/2021).

Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 ribu, Bagaimana Tanggapan BPKP?

Aplikasi PeduliLIndungi terutama bagi pelaku perjalanan orang dengan kendaraan umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Surat Edaran Nomor 90/2021 yang sebelumnya mengatur transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan direvisi dengan SE Nomor 94/2021.

Halaman:

Tags

Terkini