nasional

Ingat! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)

Pemerintah sebelumnya menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Kebijakan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan kebijakan untuk menggeser hari libur merupakan upaya pemerintah bagi penyebaran Covid-19.

Pergeseran hari libur juga pernah dilakukan Kemenag saat tahun baru hijriah. Saat itu, 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus, digeser menjadi 11 Agustus.***

Halaman:

Tags

Terkini