nasional

Bukan Jebakan, Ini Pertimbangan Polri Merekrut 57 Pegawai yang Dipecat KPK  

Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono (polri.go.id)

Belakangan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan para mantan pegawai KPK itu bisa membantu upaya pemberantasan korupsi di Polri sebagai ASN.

Kapolri mengirim surat permohonan resmi kepada Presiden Joko Widodo. Surat balasan positif dari Istana keluar pada 27 September melalui Mensesneg.

Keputusan Polri untuk merekrut ke-57 mantan pegawai KPK itu tidak lepas dari kontroversi, sekaligus memunculkan isu.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim

Salah satu isu menyebut perekrutan itu merupakan jebakan agar mereka tutup mulut dan tidak melakukan penuntutan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah isu itu. Menurut dia, Polri berusaha memberi harapan kepada mantan pegawai KPK.

“Tidak ada itu jebakan. Perekrutan mereka itu kebutuhan organisasi Polri untuk memperkuat sisi penindakan tindak pidana korupsi,” tegas Argo.

Argo kembali menegaskan ke-57 mantan pegawai KPK itu mepunyai kemampuan dan rekam jejak yang baik soal penanganan kasus-kasus korupsi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini