1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Ada Fitur Baru di Aplikasi PeduliLindungi, Apa Manfaatnya?
Lebih jauh Muhadjir mengatakan pemerintah sangat memperhatikan perkembangan pandemi di tanah air.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 berlangsung,’’ tambahnya.
Dia menjelaskan libur dan cuti bersama 2022 pada sektor swasta akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN).