TITIKTEMU.CO, KOLAKA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Andi Merya diduga terlibat kasus suap pengadaan barang jasa di Koltim. Dana pengadaan berasal dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain Andi Merya, KPK juga menetapkan Kepala BPBD Kabupaten Koltim, Anzarullah sebagai tersangka.
Selasa (21/9/2021) sebelumya Andi Merya dan Anzarullah tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Bersama mereka diciduk juga empat ajudan Bupati Andi Merya.
Baca Juga: Dalam Kurun 2016-2020, Provinsi Jabar Juara Maling Uang Rakyat, KPK Beri Warning Legislatif
“Hasil penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (22/9/2021).
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang Rp 225 juta yang diduga sebagai uang suap yang diterima Andi Merya dari Anzarullah.
“Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta,” ungkap Gufron.
Baca Juga: KPK Resmi Menahan Andririni Yaktiningih, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp. 3,6 Milyar
Ghufron mengungkapkan kasus bermula dari proposal dana hibah BNPB yang dibuat Bupati Andi pada periode Maret-Agustus 2021 .
Dana tersebut berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR), serta dana siap pakai (DSP). Kedua tersangka kemudian datang ke kantor BNPB Pusat awal September.
Setelah pemaparan, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan dana hibah BNBP berupa dana relokasi dan rekonstruksi Rp 26,9 miliar, dana siap pakai Rp 12,1 Miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo
Kepada bupati, Anzarullah meminta beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh orang-orang kepercayaannya.