TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Banten, menjadi tersangka kasus kebakaran pada Rabu ( 8/9/2021).
Ketiga tersangka RU, S dan Y bertugas saat kebakaran terjadi. Mereka diduga lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Buntut Kebakaran Lapas Kelas1 Tangerang, Kemenkumham Copot Kalapas
Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dari temuan alat bukti dan pemeriksaan saksi, ada ketidaksesuaian SOP saat menjalankan tugas.
Ketiga tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama setahun.
“Jadi antara tugas yang dikerjakan tidak sesuai dengan dengan standar operasional prosedur (SOP). Detilnya seperti apa, itu menjadi materi penyidikan,” kata Tubagus.
Baca Juga: Korban Tewas Dalam Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 46 orang
Dia mengungkapkan salah satu ketidaksesuaian dengan SOP itu terkait posisi petugas. Diduga ketiga tersangka tidak berada di posisi yang semestinya saat kebakaran terjadi.
“Ada kemungkinan tersangka tambahan berkaitan dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Penyidik masih mendalami bukti,” tambah Tubagus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi sudah memeriksa 53 saksi, termasuk saksi pelapor, dan sejumlah alat bukti.
Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diduga akibat korsleting listrik. Api berkobar hebat di Blok C2 yang dihuni narapidana 122 arapidana narkoba.
Baca Juga: Menkumham Yasonna: Lapas Tangerang Over Kapasitas
Sebanyak 49 narapidana tewas, 72 orang luka ringan. Sebanyak 41 orang tewas di lokasi kejadian, 8 lainnya adalah korban luka berat yang dirawat di rumah sakit.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyebut Lapas Kelas I Tangerang over kapasitas hingga 245 persen.