TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mewajibkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri melakukan test PCR di Bandara.
Prosedur mulai berlaku Minggu (19/9/2021) pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu merupakan implementasi SE Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Juklak Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dikhawatirkan Bawa Varian Covid-19 Mu, Surabaya Karantina 240 Pekerja Migran
Menurut Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz, langkah ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan penumpang rute internasional.
“Prinsipnya untuk menekan penularan Covid-19, termasuk varian virus Sars-CoV-2 baru serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Gandoz.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, menyatakan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta siap menerapkan prosedur baru ini.
Baca Juga: Pemerintah Pantau 3 Varian Virus Baru Agar Tidak Masuk ke Indonesia
Agus mengungkapkan sejumlah checkpoint sudah ditetap di lingkungan Bandara Soetta untuk memudahkan layanan.
Berikut ini checkpoint tersebut:
Checkpoint 1, penumpang rute internasional (WNI dan WNA) setelah turun dari pesawat langsung area holding untuk didata.
Checkpoint 2, penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, dan eHAC Internasional.
Baca Juga: Waah! Waspada! Ada Varian Baru Virus Corona Yang Dideteksi Mampu Melemahkan Obat
Ada juga surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal dan dokumen lainnya yang disyaratkan. Petugas akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.