TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Penganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece ternyata diduga Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.
Belum diketahui apakah Napoleon melakukan sendiri atau bersama tahanan lain. Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.
“Penyidik masih mendalami apakah penganiayaan dilakukan sendiri atau ada yang lain,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya di Tahanan Bareskrim
Menurut Andi, penganiayaan dilakukan saat Muhammad Kece masih di ruang isolasi. Namun bagaimana penganiayaan dilakukan polisi masih menyelidikinya.
Napoleon merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum 4 tahun penjara ke Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.
Baca Juga: Setelah Muhammad Kece, Polisi Tangkap Yahya Waloni. Dugaannya Penodaan Agama dan SARA
Pengadilan menyatakan Jenderal polisi bintang dua itu bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Penghapusan red notice dilakukan Napoleon saat Djoko Tjandra masih menjadi menjadi buron kasusBank Bali.
Diberitakan TITIKTEMU.CO sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece dianiaya sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Resmi! Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Polisi masih menyelidiki kasus itu. Polisi berjanji secepatnya polisi akan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiaya Muhammad Kece.
Muhammad Kece membuat laporan resmi atas penganiayaan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.