Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat melihat pemakaian sekaligus sisa kuota mereka.
Baca Juga: Plot Twist Agnez Mo dan Anggun di Reacher Season 4, Ternyata Bukan Sekadar Karakter Pendukung
Operator Wajib Laporkan Kepatuhan
Aturan tersebut tidak berhenti pada kewajiban menyediakan pilihan layanan. Operator juga harus melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Komdigi.
Batas waktu laporan awal ditetapkan hingga 28 September 2026. Setelah itu, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan untuk melihat pelaksanaan aturan tersebut. Bagi pelanggan, perubahan ini membawa pesan yang cukup jelas: kuota yang sudah dibeli bukan sekadar angka di aplikasi, melainkan manfaat layanan yang memiliki perlindungan hukum.
Jadi, kalau selama ini masih sering melihat sisa kuota menghilang ketika masa aktif berakhir, aturan baru ini patut diperhatikan. Era “belum habis tapi sudah hangus” tampaknya mulai ditinggalkan.***