Baca Juga: Gus Miftah Soroti Klaim “Restu Istana” Jelang Muktamar NU: Jangan Jual Nama Presiden
Dengan pembagian tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk hadir dan merasakan secara langsung suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Istana Merdeka.
Syarat Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pendaftaran. Berikut persyaratannya:
Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Peserta minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
Peserta tidak diperbolehkan membawa balita.
Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit bawaan yang berisiko ketika berada di tengah kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, calon peserta disarankan menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung.
Dokumen tersebut meliputi:
- KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA);
- Nomor telepon yang masih aktif;
- Alamat email aktif;
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran sehingga masyarakat disarankan memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi.
Baca Juga: Buntut Liburan Jessica Mila ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, Satu Nakhoda Kena Sanksi
Cara Daftar War Tiket Upacara HUT ke-81 RI
Berikut tahapan pendaftaran undangan khusus untuk menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka:
1. Siapkan dokumen
Pastikan file KTP atau KIA serta swafoto bersama identitas sudah tersedia sebelum mengakses portal pendaftaran.
2. Daftar secara online
Masuk ke portal pendaftaran, kemudian isi formulir yang tersedia dan unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.