nasional

Tak Sabar Menunggu Kereta Lewat, Pria di Sleman Rusak Palang Perlintasan KA hingga Viral

Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB
Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY. (Instagram/merapi_uncover)

KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Perlintasan

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya di kawasan perlintasan kereta api.

Menerobos atau mengganggu palang pintu perlintasan merupakan tindakan yang dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. KAI mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat diminta bersabar ketika palang telah diturunkan dan menunggu sampai kereta selesai melintas serta kondisi dinyatakan aman.

Baca Juga: Kronologi Pemuda 19 Tahun Diduga Tenggelam di Kali BKB Jakbar Usai Cekcok dengan Pacar dan Ambil Kunci

Polisi Amankan Pria Berinisial S

Perkembangan terbaru, kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aksi perusakan tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (24).

Informasi mengenai pengamanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @jogja_guardian pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan,” demikian keterangan yang dibagikan akun tersebut.

Polisi kemudian mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatannya dalam kejadian perusakan palang pintu perlintasan kereta api tersebut.

Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polsek Gamping.***

Halaman:

Tags

Terkini