Sementara itu, identitas asli Toyota Alphard tersebut adalah B 97 ELI, atas nama EHP.
Polisi memastikan STNK Alphard tetap asli. Masalahnya terletak pada pelat nomor yang digunakan karena tidak sesuai dengan kendaraan.
Brigadir Raka disebut berdalih menggunakan pelat tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta. Namun alasan itu tidak membuat pelanggaran menjadi hilang.
Berawal dari Pelican Crossing
Sebelum persoalan pelat dan pajak terungkap, Alphard ini lebih dulu menjadi sorotan karena menerobos pelican crossing di Bundaran HI.
Saat itu, satpam bernama Fiktor Harefa yang sedang menjaga area tersebut mengetuk kaca kendaraan. Situasi kemudian berkembang hingga Fiktor dibawa ke pos polisi dan mengalami intimidasi sampai akhirnya bersujud meminta maaf.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut hak pejalan kaki sekaligus perilaku aparat di ruang publik.
Atas pelanggaran lalu lintas, Brigadir Raka akhirnya ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
Kini, satu mobil menghadirkan beberapa persoalan sekaligus: pelanggaran lalu lintas, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, serta status pajak yang menunggak. Dan di balik semua itu, ada satu pelajaran administratif yang sederhana: ketika mobil sudah berpindah tangan, urusan balik nama sebaiknya jangan ikut ditunda.***