TITIKTEMU.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.
Penegasan tersebut disampaikan tim Kejagung saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Percakapan dengan Istri Masuk Barang Bukti Elektronik
Salah satu bukti elektronik yang dipaparkan Kejagung adalah percakapan melalui aplikasi pesan antara Lodewyk Pusung dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
Menurut jaksa, isi percakapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang digunakan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, tim Kejagung menyampaikan bahwa substansi percakapan elektronik tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan peran Lodewyk dalam perkara yang sedang disidik.
Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Tim Kejagung juga membantah anggapan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Jaksa menjelaskan proses penanganan perkara telah dimulai melalui penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.