Menurut kuasa hukum, langkah hukum terhadap akun-akun tersebut akan didasarkan pada bukti yang sudah dikumpulkan. Bukti itu antara lain berupa konten media sosial yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: TikTok Bisa Jadi Guru Seks Anak Sebelum Orang Tua Siap, Ini yang Perlu Dilakukan
Kasus ini sendiri mencuat setelah nama Erwan kembali dikaitkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan Rp3 miliar yang disebut sedang ditangani Polda Jawa Barat.
Di tengah derasnya informasi di media sosial, pihak Erwan kini memilih jalur hukum. Bagi kuasa hukumnya, persoalannya bukan sekadar membantah kabar yang beredar, tetapi juga memisahkan dengan jelas mana sengketa sebenarnya dan mana narasi yang dianggap menyeret nama orang lain.***