Sebagian pekerja nantinya akan ditempatkan di unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. Meski demikian, perusahaan memastikan para karyawan tetap memperoleh perlindungan kerja, termasuk apabila unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.
Kesepakatan lainnya juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak karyawan di anak perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia. Telkom bersama Danantara disebut tetap menjamin keberlangsungan pembayaran gaji para pekerja yang terdampak.
Sekar Telkom Apresiasi Peran DPR RI
Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan DPR RI dalam menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Ia menilai kepastian status sebagai karyawan BUMN merupakan aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan oleh para pekerja Telkom Group.
Menurutnya, hasil dialog tersebut menjadi langkah positif karena telah menghasilkan sejumlah solusi yang akan dilaksanakan secara bertahap bersama Telkom dan Danantara.
Nasri juga menyampaikan terima kasih kepada Sufmi Dasco Ahmad, Anggia Ermarini, dan Andre Rosiade yang dinilai terus mengawal proses penyelesaian hingga tercapainya kesepakatan.
Melalui pengawalan DPR RI, proses transformasi Telkom Group diharapkan tetap berjalan sesuai rencana, sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan mendukung penguatan perusahaan sebagai strategic holding digital nasional.***