TITIKTEMU.CO-Satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengubah cara publik memandang mekanisme pemberian izin tambang di Indonesia. Bukan karena izin untuk organisasi keagamaan dihapus, melainkan karena MK menegaskan bahwa skema prioritas tidak boleh diartikan sebagai jalan pintas berupa penunjukan langsung.
Keputusan tersebut kemudian memancing tanggapan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Meski sama-sama menghormati putusan MK, keduanya memiliki pandangan yang berbeda terkait dampaknya.
Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Minerba. Salah satu poin terpenting dalam putusan itu adalah penegasan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap dimungkinkan, tetapi wajib melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Lu Punya Otak Enggak? Berujung Polemik, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf ke Wartawan
Menurut Mahkamah, pemberian prioritas tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas. Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya memicu ketidakadilan dalam pemberian izin, tetapi juga memperbesar risiko kerusakan lingkungan akibat proses yang tidak terukur.
Bagi Muhammadiyah, putusan tersebut menjadi pedoman yang akan dihormati sepenuhnya. Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengatakan organisasinya memilih mengikuti seluruh ketentuan hukum yang telah diputuskan sambil menunggu langkah lanjutan dari pemerintah.
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan. Karena itu, organisasi tersebut belum berada pada posisi yang terdampak langsung oleh implementasi aturan baru tersebut.
Baca Juga: Mau Lepas Status WNI? Kini Ada Biaya Rp5 Juta, Ini Daftar Tarif Baru yang Resmi Berlaku
Sebelumnya, Muhammadiyah memang sempat menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah. Namun sejak awal organisasi itu menyampaikan bahwa izin tersebut bukan tujuan utama. Bahkan, Muhammadiyah pernah menyatakan siap mengembalikan izin apabila pengelolaan tambang nantinya lebih banyak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, maupun aspek sosial lainnya.
Berbeda dengan Muhammadiyah, PBNU menilai putusan MK tidak mengubah posisi hukum izin yang telah dimiliki organisasi tersebut.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki NU merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan IUP prioritas sebagaimana yang menjadi fokus dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, menurut Ulil, putusan MK tidak berpengaruh terhadap izin yang telah diterbitkan kepada PBNU. Ia menilai putusan tersebut lebih diarahkan untuk mengatur mekanisme pemberian IUP prioritas kepada koperasi, UMKM, maupun badan usaha tertentu agar tidak dilakukan melalui penunjukan langsung.
Ulil juga menilai langkah MK justru memberikan kepastian mengenai pentingnya standar yang jelas dalam proses pemberian izin. Dengan adanya parameter yang terukur, peluang munculnya praktik favoritisme maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dapat diminimalkan.