nasional

Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun, Siapa yang Diuntungkan dan Apa Risikonya?

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:04 WIB
Ilustrasi Usia pensiun Polri naik hingga 60 tahun. Pakar menilai ada risiko patronase dan hambatan regenerasi. (Desain AI)

OTITIKTEMU.CO-Tak semua perubahan aturan langsung memicu perdebatan.

Namun ketika menyangkut usia pensiun polisi, diskusinya meluas jauh melampaui soal angka dan batas usia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia atau UU Polri.

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang kini diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Melalui aturan baru tersebut, anggota Polri dengan pangkat perwira pertama, perwira menengah, hingga sebagian besar perwira tinggi kini dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Sementara itu, tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun.

Baca Juga: Jangan Menyerah Dulu! 7 PTN Ini Masih Membuka Jalur Mandiri 2026, Ada yang Tutup Minggu Depan

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), usia pensiun juga ditetapkan hingga 60 tahDepa

Bahkan masa jabatan tersebut masih bisa diperpanjang paling lama satu tahun apabila dianggap diperlukan dan mendapatkan persetujuan melalui keputusan presiden.

Di atas kertas, kebijakan ini terlihat sederhana.

Negara ingin mempertahankan sumber daya manusia yang dianggap masih memiliki pengalaman, kapasitas, dan kemampuan memimpin.

Baca Juga: Dunia Menahan Napas: AS dan Iran Sepakat Berdamai, Selat Hormuz Dibuka dan Konflik Timur Tengah Diklaim Berakhir

Dengan usia kerja yang lebih panjang, institusi kepolisian dinilai dapat memanfaatkan pengalaman para personelnya secara maksimal.

Namun tidak semua pihak melihat perubahan ini sebagai kabar baik.

Halaman:

Tags

Terkini