OTITIKTEMU.CO-Tak semua perubahan aturan langsung memicu perdebatan.
Namun ketika menyangkut usia pensiun polisi, diskusinya meluas jauh melampaui soal angka dan batas usia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia atau UU Polri.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang kini diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.
Melalui aturan baru tersebut, anggota Polri dengan pangkat perwira pertama, perwira menengah, hingga sebagian besar perwira tinggi kini dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
Sementara itu, tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun.
Baca Juga: Jangan Menyerah Dulu! 7 PTN Ini Masih Membuka Jalur Mandiri 2026, Ada yang Tutup Minggu Depan
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), usia pensiun juga ditetapkan hingga 60 tahDepa
Bahkan masa jabatan tersebut masih bisa diperpanjang paling lama satu tahun apabila dianggap diperlukan dan mendapatkan persetujuan melalui keputusan presiden.
Di atas kertas, kebijakan ini terlihat sederhana.
Negara ingin mempertahankan sumber daya manusia yang dianggap masih memiliki pengalaman, kapasitas, dan kemampuan memimpin.
Dengan usia kerja yang lebih panjang, institusi kepolisian dinilai dapat memanfaatkan pengalaman para personelnya secara maksimal.
Namun tidak semua pihak melihat perubahan ini sebagai kabar baik.