nasional

Heboh Isu Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu per Kendaraan, Ini Penjelasan Resmi Pertamina yang Perlu Diketahui

Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:34 WIB
Ilustrasi Pertamina memastikan isu pembatasan pembelian Pertalite Rp50 ribu (Pinterest )

TITIKTEMU.CO-Kabar mengenai pembatasan pembelian Pertalite kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak pengguna kendaraan bermotor dibuat bertanya-tanya setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp50.000 saat mengisi bahan bakar di SPBU.

Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Tidak sedikit pengendara yang mulai mempertanyakan apakah aturan baru itu benar-benar akan diterapkan dalam waktu dekat. Namun, kabar tersebut dipastikan belum memiliki dasar resmi.

Baca Juga: Perkuat Muscle Perseroan melalui Ekspansi Armada dan Diversifikasi Bisnis, Aset PT HUMI Naik 15% Di Tengah Gejolak Global

PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai pembatasan pembelian Pertalite maupun jenis BBM subsidi lainnya.

Penjelasan ini menjadi penting karena isu serupa sebelumnya juga sempat muncul dan memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

Banyak pengguna kendaraan khawatir akses terhadap BBM subsidi akan semakin dibatasi, terutama bagi mereka yang sehari-hari mengandalkan Pertalite untuk kebutuhan transportasi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima arahan ataupun keputusan dari pemerintah terkait pembatasan nominal pembelian BBM subsidi di SPBU.

Baik kendaraan roda dua maupun roda empat masih dapat melakukan pembelian sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Dengan kata lain, masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa tanpa adanya batas maksimal Rp50.000 per transaksi.

Hingga kini, tidak ada perubahan kebijakan yang mengatur jumlah pembelian berdasarkan nilai rupiah tertentu.

Baca Juga: Dicari 200 Penggerak HAM 2026! Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Punya Kesempatan Mengabdi untuk Negeri

Halaman:

Tags

Terkini