nasional

Dicari 200 Penggerak HAM 2026! Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Punya Kesempatan Mengabdi untuk Negeri

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:23 WIB
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 dibuka, tersedia 200 formasi bagi lulusan SMA (Instagram @kementerian_ham)

TITIKTEMU.CO-Ketika banyak orang berburu pekerjaan yang menawarkan penghasilan dan jenjang karier, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia justru membuka peluang yang menawarkan sesuatu yang lebih besar: kesempatan menjadi bagian dari perubahan sosial di tengah masyarakat.

Melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, pemerintah resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini hadir dengan semangat "Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM", sebuah gerakan yang bertujuan memperluas budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kampung di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Korupsi BGN Meledak, Pakar UGM Usul Dapur MBG Dihentikan Sementara: Ada Apa di Balik Program Miliaran Rupiah Ini?

Sebanyak 200 formasi tersedia bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu kemanusiaan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Para peserta yang lolos nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah binaan yang telah dipersiapkan sebagai calon Desa, Kelurahan, atau Kampung Sadar HAM.

Menariknya, kesempatan ini terbuka cukup luas. Kementerian HAM memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia berusia mulai 22 hingga 45 tahun untuk ikut berpartisipasi. Persyaratan pendidikan pun relatif terjangkau karena pelamar cukup memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.

Namun, program ini bukan sekadar mencari pencari kerja biasa. Penggerak HAM diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus mendampingi pemerintah desa atau kelurahan dalam memperkuat kesadaran mengenai hak asasi manusia.

Baca Juga: Ekonom INDEF: Rupiah Bukan Penentu Utama Kekuatan Ekonomi, Indonesia Perlu Perkuat Fondasi Sektor Riil

Karena itu, pengalaman di bidang sosial menjadi nilai tambah penting. Kandidat yang pernah aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, organisasi kemasyarakatan, pelayanan publik, maupun aktivitas yang berkaitan dengan HAM akan memiliki bekal yang relevan untuk menjalankan tugas tersebut.

Kementerian HAM juga menetapkan sejumlah ketentuan khusus. Pelamar tidak boleh berstatus ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa yang masih aktif. Selain itu, peserta juga tidak boleh terlibat politik praktis, menjadi pengurus partai politik, atau memiliki keterkaitan dengan organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Dari sisi kompetensi, calon Penggerak HAM harus mampu berkomunikasi dengan berbagai kalangan, mengoperasikan komputer dan internet, serta memiliki kemampuan mendampingi masyarakat dalam berbagai program penguatan kapasitas warga.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan Harga Pertamax Tak Picu Inflasi Tinggi, Dampaknya Dinilai Sangat Terbatas

Hal lain yang tak kalah penting adalah syarat domisili. Pelamar wajib tinggal sesuai lokasi penempatan yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat. Ketentuan ini dibuat agar program pembinaan dapat berjalan lebih efektif karena para Penggerak HAM telah memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat di wilayahnya.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 20 hingga 24 Juni 2026. Setelah proses administrasi selesai, peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi mulai dari penilaian administrasi, tes esai kompetensi bidang HAM, hingga wawancara.

Halaman:

Tags

Terkini