TITIKTEMU.CO-Mati listrik selama beberapa jam mungkin terdengar seperti ketidaknyamanan biasa.
Tapi ketika seluruh Sumatera tiba-tiba gelap gulita serentak — dan bertahan hingga berjam-jam — itu bukan lagi soal kipas angin yang berhenti berputar.
Ada kerugian nyata yang dirasakan jutaan orang, dari pedagang yang kehilangan omzet, ibu rumah tangga yang kewalahan, hingga pelaku usaha yang menanggung kerusakan peralatan.
Baca Juga: PLN Butuh Hingga 15 Jam Pulihkan Blackout Sumatera — Ini Alasan PLTU Paling Lama Nyala
Kini pertanyaan yang paling banyak beredar di benak masyarakat hanya satu: Bisa nggak, kita minta ganti rugi ke PLN?
Kilas Balik: Blackout yang Mengguncang Sumatera
Pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.44 WIB, listrik mulai padam di sejumlah wilayah Riau.
Dalam waktu hampir bersamaan, gangguan meluas ke Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, dan sebagian Sumatera Selatan.
Baca Juga: PLN Bongkar Penyebab Blackout Sumatera: Bukan Bencana, Tapi Efek Domino yang Tak Terduga
PLN menyebut penyebab utamanya adalah gangguan pada jalur transmisi SUTET 275 kV ruas Lubuk Linggau–Lahat, dipicu sambaran petir dan penebangan pohon yang mengganggu jaringan — memicu ketidakseimbangan sistem kelistrikan secara masif.
Pakar Hukum: Konsumen Berhak, PLN Wajib Bayar
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak ragu menyatakan bahwa PLN seharusnya memberikan kompensasi.
Logikanya sederhana dan adil: jika konsumen terlambat membayar tagihan, PLN mengenakan denda.
Maka ketika PLN gagal memenuhi kewajibannya sebagai penyedia layanan, konsumen pun berhak mendapat perlakuan yang setara.