Soal Hukum, Ada Celahnya
Secara hukum, penunjukan WNA sebagai direksi BUMN sejatinya diatur dalam UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025.
Meski pasal utama mewajibkan direksi berstatus WNI, terdapat klausul yang memberi wewenang kepada Badan Pengatur BUMN untuk mengubah syarat tersebut — dan celah itulah yang digunakan.
Keputusan ini memang berani.
Apakah ia akan menjadi solusi jitu memberantas mafia ekspor, atau justru membuka luka baru soal kedaulatan — waktu yang akan menjawab.***