Soal Hukum, Ada Celahnya
Secara hukum, penunjukan WNA sebagai direksi BUMN sejatinya diatur dalam UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025.
Meski pasal utama mewajibkan direksi berstatus WNI, terdapat klausul yang memberi wewenang kepada Badan Pengatur BUMN untuk mengubah syarat tersebut — dan celah itulah yang digunakan.
Keputusan ini memang berani.
Apakah ia akan menjadi solusi jitu memberantas mafia ekspor, atau justru membuka luka baru soal kedaulatan — waktu yang akan menjawab.***
Artikel Terkait
Tren Anti-Tren 2026: Kenapa Perabot Rotan dan Kayu Jati Lokal Kembali Merajai Rumah Modern?
PLN Bongkar Penyebab Blackout Sumatera: Bukan Bencana, Tapi Efek Domino yang Tak Terduga
PLN Butuh Hingga 15 Jam Pulihkan Blackout Sumatera — Ini Alasan PLTU Paling Lama Nyala
Persib Juara Super League 2025-2026! Imbang 0-0 Lawan Persijap, Tapi Gelar Tetap Milik Maung
Zulhas Salah Sebut Nama Desa di Depan Prabowo, Warga Kompak Protes — Reshuffle Jadi Candaan
Harga Sawit Petani Rontok Sejak BUMN Eksportir Tunggal Diumumkan — Buah Belum Dipanen, Sudah Membusuk
Rezeki Nomplok! Pendaftaran Jakarta Job Fair 2026 Diperpanjang — Masih Bisa Daftar Online sampai 27 Mei!