nasional

LPDP Pertimbangkan Umumkan 8 Alumni Tak Patuh: Sanksi Tegas hingga Pengembalian Miliaran Rupiah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:15 WIB
LPDP pertimbangkan umumkan 8 alumni tak patuh (Dok. Laman Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)

 

TITIKTEMU.CO - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mempertimbangkan langkah tegas dengan mempublikasikan nama delapan alumni penerima beasiswa LPDP yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.

Wacana ini muncul sebagai bentuk peringatan sekaligus upaya memperkuat komitmen moral para awardee terhadap tanggung jawab yang melekat pada dana pendidikan bersumber dari pajak rakyat.

Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa opsi pencantuman nama tersebut masih dalam tahap pertimbangan internal. Langkah ini dimaksudkan agar para alumni menyadari bahwa beasiswa bukan sekadar fasilitas studi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengabdian di Indonesia merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penerima LPDP. Dana yang digunakan untuk membiayai studi para awardee berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak. Karena itu, komitmen untuk kembali dan berkontribusi menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian beasiswa.

Baca Juga: SPPG Terima Rp 500 Juta per 12 Hari, BGN Klaim Program MBG Jadi Motor Ekonomi Daerah

Selain wacana publikasi nama, LPDP juga telah menjatuhkan sanksi nyata kepada para pelanggar. Delapan alumni yang terbukti tidak patuh diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Mereka juga diblokir dari seluruh aktivitas dan fasilitas LPDP di masa mendatang.

Dari delapan orang tersebut, empat alumni dilaporkan telah melunasi kewajiban pengembalian dana. Sementara empat lainnya meminta keringanan dengan skema pembayaran secara mencicil.

Meski tidak merinci angka per individu, Sudarto mengungkapkan bahwa rata-rata dana yang digelontorkan untuk satu penerima program doktoral (S3) bisa mencapai sekitar Rp2 miliar. Untuk jenjang magister, jumlahnya umumnya di bawah Rp1 miliar per awardee.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua yang Wafat? Ini Risiko Hukum dan Cara Balik Namanya

Nilai tersebut mencerminkan besarnya investasi negara dalam membangun sumber daya manusia unggul. Karena itu, pelanggaran komitmen dinilai bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab etis.

Hingga 31 Januari 2026, LPDP mencatat total 32.876 alumni yang telah diperiksa dalam proses evaluasi kepatuhan. Dari jumlah itu, 307 orang mendapat izin resmi untuk magang atau melanjutkan studi. Sebanyak 172 orang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara 36 orang masih dalam tahap pemeriksaan.

Salah satu nama yang disebut masuk dalam kelompok pelanggar adalah AP, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian kewajiban pengembalian dana.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Tiket Arus Balik Gratis 2026 Resmi Dibuka 1 Maret, Ini Rute dan Jadwalnya

Halaman:

Tags

Terkini