TITIKTEMU.CO - Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberikan koreksi atas pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pengelolaan program tersebut.
Pigai menilai istilah “pelanggaran HAM” tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui akun media sosialnya, ia menyampaikan bahwa secara standar hukum HAM internasional, pengelolaan MBG yang tidak profesional lebih tepat disebut sebagai hal yang dapat memengaruhi pemenuhan kewajiban negara atas hak pangan, bukan otomatis pelanggaran HAM.
Baca Juga: Viral Sopir Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Panik Tak Punya SIM hingga Jadi Tersangka
Menurut Pigai, dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak warga, termasuk hak atas pangan.
Jika terjadi kelalaian dalam proses pelaksanaan program, hal itu masih berada dalam tahap koreksi administratif.
Namun, jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka proses pidana dapat ditempuh.
Ia menekankan bahwa secara prinsip, pelanggaran HAM baru dapat dinyatakan secara resmi melalui putusan pengadilan.
Tanpa adanya keputusan hukum, penggunaan istilah “pelanggaran HAM” dinilai terlalu jauh.
Pigai juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai pelanggaran HAM sebaiknya menggunakan frasa “dugaan” jika belum ada putusan tetap.
Sikap tersebut muncul sebagai respons terhadap pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan program MBG yang tidak profesional, koruptif, atau sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1175: Gear 5 Luffy Menggila, Loki Bangkit sebagai Nidhogg dan Imu Turun Tangan!
Mahfud berargumen bahwa hak asasi manusia tidak hanya mencakup hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak atas pangan dan kesejahteraan.