Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
erugian keuangan negara disebut mencapai 2,7 miliar dolar AS serta Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat.
Ditambah dugaan keuntungan ilegal sebesar 2,6 miliar dolar AS, total kerugian disebut menyentuh angka Rp 285,1 triliun.
Angka fantastis ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Antara Dukungan dan Proses Hukum
Sidang vonis ini bukan hanya soal angka dan pasal hukum, tetapi juga tentang sisi manusia di balik perkara besar.
Di satu sisi, negara menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang masif.
Di sisi lain, keluarga dan pendukung terdakwa menunjukkan solidaritas dan keyakinan mereka.
Riva dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, semua mata tertuju pada putusan majelis hakim.
Air mata yang jatuh di ruang sidang menjadi gambaran bahwa di balik perkara hukum berskala triliunan rupiah, ada emosi, harapan, dan nasib manusia yang ikut dipertaruhkan.***