nasional

Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Aktivis Soroti Kebijakan Abdullah Azwar Anas

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:45 WIB
Sorotan publik mengarah pada Abdullah Azwar Anas terkait polemik peralihan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.

 

TITIKTEMU.CO - Kelompok pegiat antikorupsi memaparkan dugaan pelanggaran dalam proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi. Dugaan tersebut diarahkan kepada mantan Bupati Banyuwangi dua periode, Abdullah Azwar Anas.

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat proses pemindahtanganan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

Diduga Bertentangan dengan UU Minerba dan PP 24/2012

Menurut Ance, peralihan IUP tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.

Dalam Pasal 93 ayat (1) UU Minerba disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak diperbolehkan memindahtangankan izin kepada pihak lain. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 7A PP Nomor 24 Tahun 2012 yang menegaskan larangan pemindahan IUP kepada pihak lain, termasuk badan usaha yang 51 persen atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP.

Baca Juga: Viral Pembagian MBG di SDN 001 Muara Badak Kaltim, Siswa Terima Kelapa Utuh untuk Dibawa Pulang

Namun demikian, pada 9 Juli 2012 diterbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang menyetujui pengalihan IUP Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo. Dalam keputusan tersebut disebutkan PT IMN memiliki 51 persen saham di PT BSI.

Perubahan Kepemilikan Saham yang Cepat

Tak lama berselang, tepatnya 28 September 2012, kembali diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang mengubah keputusan sebelumnya. Dalam perubahan tersebut, seluruh saham PT BSI disebut beralih kepada PT Alfa Suksesindo.

Kemudian pada 7 Desember 2012, diterbitkan lagi Keputusan Bupati Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 yang merupakan perubahan kedua. Dalam dokumen tersebut, komposisi saham PT BSI berubah menjadi 5 persen milik PT Alfa Suksesindo dan 95 persen dimiliki PT Merdeka Serasi Jaya, yang kini dikenal sebagai Merdeka Copper Gold.

Ance menyebut dalam dokumen administrasi hukum umum (AHU) perusahaan-perusahaan tersebut, PT IMN tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham.

Baca Juga: Viral Ajakan Kerja Bakti di Pancuran 13 Guci Tegal Usai Banjir Bandang, Warganet Tuai Pro dan Kontra

Dinilai Berpotensi Melampaui Kewenangan

Menurut kajian kelompok pegiat antikorupsi, penerbitan Keputusan Bupati Nomor 709 dan 928 seharusnya tidak dilakukan karena dinilai bertentangan dengan UU Minerba dan PP 24/2012.

Halaman:

Tags

Terkini