TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung membuka tabir gelap tata niaga sawit nasional dengan menetapkan 11 tersangka dalam kasus manipulasi ekspor CPO yang menyamarkan minyak mentah bernilai tinggi menjadi limbah demi memangkas kewajiban negara.
Modus Lama, Kerugian Baru yang Fantastis
Kasus yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024 ini menunjukkan bagaimana celah administratif bisa berubah menjadi ladang korupsi bernilai raksasa.
Para tersangka diduga mengubah klasifikasi HS Code ekspor crude palm oil menjadi Palm Oil Mill Effluent atau POME, yang seharusnya merupakan limbah industri.
Dengan perubahan kode tersebut, kewajiban bea keluar dan pungutan sawit yang semestinya dibayarkan menjadi jauh lebih rendah, seolah negara hanya menerima sisa dari nilai sebenarnya.
Baca Juga: Romi Jahat Berpulang: Jejak Lirik Perlawanan Sang Ikon Punk Jakarta
Ketika Administrasi Bertemu Kepentingan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan koordinasi antara pengusaha dan oknum pejabat negara.
Proses pengawasan dan perizinan ekspor yang seharusnya ketat justru diduga dilonggarkan melalui imbal balik tertentu agar pengiriman tetap lolos.
Dalam konteks ini, birokrasi tidak lagi berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan berubah menjadi pintu masuk kepentingan privat.
Baca Juga: Skandal Internal Polri: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu
Triliunan Rupiah yang Menguap
Kerugian keuangan negara akibat praktik ini masih dihitung secara resmi oleh auditor, namun estimasi sementara penyidik berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan besar selama dua tahun berturut-turut.