Dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan sabu-sabu seberat 488 gram.
Pengungkapan ini bermula dari hasil tes urine AKP Malaungi yang dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung perwira menengah ini dalam aktivitas ilegal yang seharusnya ia berantas.
Jejak Kasus dari Rekan Internal
Nama AKP Malaungi mencuat setelah pemeriksaan terhadap Bripka Karol yang sebelumnya ditangkap bersama istri dan dua rekannya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengakuan dan pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan langsung AKP Malaungi.
Penahanan dan Pesan Keras bagi Anggota Polri
Usai dijatuhi sanksi PTDH, AKP Malaungi langsung ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang, terlebih dalam kasus narkoba, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri.***