Dalam aturan terbaru, KPK menetapkan tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, yaitu:
- menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
- memelihara barang titipan sampai statusnya ditetapkan
- menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi
- menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi
- mendorong penyusunan aturan internal instansi
- memberikan pelatihan serta dukungan implementasi
- menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi
Sementara dalam aturan lama, tugas unit ini berjumlah delapan, dengan rincian lebih panjang dan teknis, termasuk laporan penolakan, rekap berkala, hingga pemantauan evaluasi.
Versi 2026 terlihat lebih “padat dan to the point”, tapi tetap menekankan fungsi pengawasan dan edukasi.
Meski ada pembaruan angka dan mekanisme, pesan utama KPK masih sama: gratifikasi bukan hal sepele.
Jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka harus ditolak atau dilaporkan.
Dengan perubahan ini, KPK ingin pelaporan gratifikasi lebih tertib, cepat, dan bisa diawasi dengan lebih efektif.***