Perubahan 2: Laporan Lewat 30 Hari Bisa Berujung Jadi Milik Negara
Dalam aturan terbaru, KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang masuk tetapi melewati batas 30 hari kerja, bisa ditetapkan sebagai milik negara.
Meski begitu, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap menjadi acuan yang berlaku, sehingga pelaporan gratifikasi tetap tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Purbaya Santai Hadapi Ancaman ‘Di-Noel-kan’: Saya Cuma Taat ke Presiden
Perubahan 3: Penandatanganan SK Gratifikasi Kini Dilihat dari Level Jabatan
Perubahan berikutnya ada pada mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi.
Di aturan baru (PK 1/2026), penandatanganan SK dilakukan berdasarkan sifat prominent, yaitu disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Sedangkan aturan lama (PK 2/2019) menggunakan patokan berdasarkan nilai gratifikasi.
Artinya, KPK mengubah pendekatan: bukan semata besar-kecilnya nominal, tetapi juga mempertimbangkan posisi dan level jabatan.
Perubahan 4: Laporan Tidak Lengkap Bisa “Gugur” Lebih Cepat
Dalam Peraturan KPK 1/2026, ada batas waktu kelengkapan laporan yang lebih ketat.
Jika laporan tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor, maka prosesnya bisa tidak ditindaklanjuti.
Sementara aturan lama memberi waktu lebih longgar, yaitu lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Kesannya sederhana, tapi dampaknya besar: pelapor harus lebih sigap, jangan menunda-nunda dokumen.
Perubahan 5: Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Dirombak Jadi Lebih Ringkas