Dengan demikian, total dana yang ditempatkan pemerintah ke sektor perbankan mencapai Rp276 triliun, yang seluruhnya ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penurunan suku bunga kredit, bukan seperti narasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Kemenkeu kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi kebijakan fiskal dan mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi.***