TITIKTEMU.CO - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan keseriusannya menjaga hak jamaah haji dan umrah.
Dalam rentang 12–15 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi laporan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Klarifikasi dilakukan untuk menggali fakta secara utuh dan objektif, sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jejak Arsitektur Kekuasaan: Warisan Bangunan Era Ridwan Kamil Kini Dipertanyakan
Harun Al Rasyid, Dari Medan OTT ke Meja Klarifikasi
Di balik langkah tegas ini berdiri Harun Al Rasyid, sosok yang tak asing di dunia penegakan hukum.
Mantan penyidik KPK yang pernah dijuluki “Raja OTT” itu kini mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah.
Meski sempat tersingkir dari KPK akibat polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Harun dipercaya menduduki posisi strategis eselon I di Kemenhaj.
Pengalaman panjangnya dalam membongkar kasus besar kini dibawa ke medan baru: melindungi jamaah.
Baca Juga: Skor Kredit Jelek Bukan Akhir Segalanya: Cara Bersih-bersih Nama di SLIK OJK
Ragam Masalah, Satu Tujuan Penyelesaian
Pengaduan yang masuk cukup beragam.
Mulai dari persoalan administrasi haji, jamaah haji khusus dan umrah yang gagal berangkat, layanan perjalanan yang tak terpenuhi meski biaya telah lunas, hingga permohonan penyelesaian administratif.
Pihak-pihak yang dipanggil berasal dari unsur KBIHU, PIHK, dan PPIU, termasuk beberapa perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah.