TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat angkat suara menanggapi tudingan walkout dalam sidang perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya itu berlangsung panas pada Senin (29/12/2025).
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menegaskan bahwa narasi hakim meninggalkan sidang tanpa prosedur adalah keliru.
Menurutnya, majelis telah beberapa kali mengingatkan terdakwa agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Tega di Tengah Bencana: Saat Kemanusiaan Terluka oleh Sabotase Baut Jembatan Bailey di Sumatera
Palu Sudah Diketuk, Tapi Tak Terdengar
Harika menjelaskan, persidangan sebenarnya telah ditutup secara resmi sebelum majelis meninggalkan ruang sidang.
Namun, suasana yang gaduh membuat suara palu dan pernyataan penutupan sidang nyaris tak terdengar.
“Majelis sudah menutup sidang dan mengetuk palu. Tetapi suara itu tertutup oleh terdakwa, kuasa hukum, dan pengunjung sidang,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Situasi ruang sidang yang penuh sorakan membuat momen penutupan sidang luput dari perhatian banyak pihak.
Permintaan Bicara Ditolak Sesuai Aturan
Kericuhan bermula ketika Delpedro meminta kesempatan berbicara untuk menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.
Majelis hakim menolak permintaan tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.