TITIKTEMU.CO - Girik sebenarnya bukan sertifikat tanah. Dokumen ini hanyalah catatan pembayaran pajak bumi di masa lalu yang dibuat oleh aparat desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagian besar girik diperoleh dari warisan keluarga, penguasaan lahan turun-temurun, transaksi jual beli sederhana, atau bahkan berdasarkan hukum adat.
Meski sering dipakai sebagai “pegangan awal”, girik tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak milik menurut Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam praktiknya, girik hanya berfungsi sebagai data awal untuk mengajukan sertifikasi tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan final.
Baca Juga: Mengajar di Negeri Sendiri tapi Digaji di Bawah UMR: Dosen Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi
Petok D, Catatan Pajak Zaman Kolonial
Petok D memiliki fungsi yang hampir sama dengan girik.
Dokumen ini merupakan buku daftar pajak tanah yang digunakan sebelum sistem pertanahan modern diberlakukan secara nasional.
Sejarah Petok D bahkan bermula sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
Karena tanah sudah dicatat, diukur, dan dikenai pajak, banyak masyarakat mengira Petok D adalah bukti sah kepemilikan tanah.
Namun sejak Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada 1960, Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan secara yuridis.
Letter C, Sekadar Administrasi Desa
Letter C sering kali paling disalahpahami.