Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan tidak ada persoalan hukum dalam kebijakan ini.
Menurutnya, hak prerogatif Presiden justru disediakan konstitusi sebagai jalan keluar ketika proses hukum dinilai tidak sepenuhnya adil atau terlalu sarat kepentingan.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah Sekeluarga, Bukan Hanya Ade Kuswara, Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Terseret
Rehabilitasi untuk Mantan Direksi ASDP
Langkah pengampunan lainnya adalah pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya.
Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dengan rehabilitasi, hak-hak hukum ketiganya dipulihkan. Pemerintah lagi-lagi menegaskan keputusan ini mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kajian DPR, dan tentunya Mahkamah Agung.
Kasus ASDP memang dinilai memiliki banyak dinamika hukum sejak awal, termasuk perdebatan soal unsur kerugian negara dan kebijakan korporasi BUMN.
Hukum memang tidak selalu berjalan dalam garis lurus. Di titik tertentu, konstitusi memberi ruang bagi Presiden untuk turun tangan.
Bukan hanya soal sah atau tidak sah, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara keadilan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan bangsa.***