Barang Hilang, Sertifikat Ikut Raib
Tak berhenti pada pengusiran, penderitaan Elina bertambah ketika rumahnya dipalang dan tak boleh dimasuki kembali.
Beberapa hari kemudian, alat berat datang dan meratakan bangunan tersebut.
Seluruh barang milik Elina diangkut tanpa izin.
Ia mengaku kehilangan harta benda, termasuk dokumen dan sertifikat penting.
Elina pun menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
Laporan Polisi dan Langkah Hukum
Kuasa hukum korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 170 KUHP, dengan rencana pengembangan laporan tambahan terkait dugaan pencurian dokumen dan pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin.
Sidak Wakil Wali Kota Surabaya
Kasus yang viral ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak.
Ketua RT setempat menyebut bahwa data kelurahan mencatat lahan tersebut masih atas nama saudara kandung Elina.
Sementara pihak yang mengklaim sebagai pembeli mengaku telah membeli rumah tersebut secara sah sejak 2014.
Eksekusi Sepihak Dikecam Keras