TITIKTEMU.CO - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akhirnya rampung di sebagian besar wilayah Indonesia.
Hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 24 Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP tahun depan.
Namun, Penolakan buruh terhadap ump terjadi di Jakarta. Sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP karena kondisi khusus di daerah masing-masing.
Penentuan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta koefisien alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Pemerintah menyebut formula tersebut sebagai jalan tengah untuk mewakili kepentingan buruh dan dunia usaha.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi
Aceh dan Papua Pegunungan Tertunda
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat masih ada dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Untuk Aceh, keterlambatan disebabkan kondisi pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan Aceh kemungkinan menggunakan UMP 2025 untuk tahun depan, yaitu Rp3.685.615.
“Kita tahu kondisi Aceh masih fokus pada pemulihan pascabencana,” ujar Indah.
Sementara itu, Papua Pegunungan juga belum mengumumkan keputusan hingga akhir Desember, meski UMP 2025 di provinsi tersebut berada di angka Rp4.285.847.
Baca Juga: Simulasi UMP 2026: Ketika Upah Minimum Tak Mampu Mengejar Kebutuhan Hidup Layak
UMP DKI Jakarta Ditolak Buruh