TITIKTEMU.CO - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi kembali menghebohkan dunia politik daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait praktik ijon uang proyek. Total suap yang diduga diterima Ade Kuswara Rp14,2 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif pasca-OTT yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.
OTT tersebut menyasar sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk di kantor bupati. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi.
Baca Juga: OTT Bekasi Jadi Babak Baru: Bupati Ade Kuswara Diamankan KPK di Tengah Rentetan Operasi Nasional
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Proyek
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah kandung Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta, Sarjan.
Sarjanmerupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sejak Desember 2024. Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Sabtu 20 Desember 2025.
Baca Juga: Dari LHKPN ke Segel Merah Putih: Potret Kekayaan Rp79 Miliar Bupati Bekasi
Modus Ijon Proyek
KPK mengungkap praktik dugaan korupsi berlangsung sejak Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Selama Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang proyek atau ijon kepada Sarjan.
Permintaan dilakukan melalui ayahnya, HM Kunang, yang berperan sebagai perantara komunikasi antara sang bupati dan pihak swasta. Melalui HM Kunang, kesepakatan pemberian uang proyek dilakukan.