Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dalam format digital (PDF atau JPG). Siapkan koneksi internet stabil dan perangkat komputer atau smartphone yang memadai.
2. Akses Portal Resmi
Buka situs resmi petugas.haji.go.id mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB. Jangan mengakses link dari sumber tidak resmi untuk menghindari penipuan.
3. Pembuatan Akun
Daftarkan diri menggunakan NIK KTP kamu. Ingat, satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun pendaftaran. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dokumen resmi.
4. Pengisian Formulir
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan teliti. Pilih formasi layanan yang sesuai dengan kompetensi dan persyaratan yang kamu penuhi.
Baca Juga: VIRAL! WO Ayu Puspita Diduga Rugikan Banyak, Dugaan Penipuan Catering Kosong Jadi Sorotan
5. Unggah Dokumen
Upload semua dokumen persyaratan sesuai formasi yang dipilih. Pastikan file dalam format yang diminta dan ukuran tidak melebihi batas maksimal. Periksa kembali kelengkapan sebelum mengirim.
6. Submit dan Verifikasi
Setelah semua terisi dan terupload, klik tombol submit. Simpan bukti pendaftaran dan nomor registrasi untuk keperluan verifikasi selanjutnya.
7. Pantau Status Verifikasi
Operator Siskohat Pusat akan memverifikasi dokumen kamu paling lambat 16 Desember 2025. Pantau terus status pendaftaran melalui akun yang sudah dibuat.
Dengan rentang waktu yang sangat singkat, pastikan dahulu semua dokumen telah dipersiapkan agar tidak terlambat dalam proses pendaftaran.