“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Semua aturan harus ditegakkan,” tegas Sjafrie.
TNI menindaklanjuti kritik tersebut dengan meningkatkan pengamanan melalui Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) dan koordinasi lintas kementerian.
Baca Juga: Bandara Morowali Disorot: Wamenhub Pastikan Legal, Menhan Ingatkan Celah Keamanan di Area Strategis
Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Legal dan Terdaftar
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyampaikan bahwa meski status khususnya dicabut, Bandara IMIP tetap terdaftar secara resmi dan memenuhi izin operasional sebagai bandara domestik khusus.
“Bandara IMIP itu terdaftar. Tidak mungkin bandara beroperasi tanpa terdaftar,” ujarnya.
Bandara IMIP memiliki:
- Kode ICAO: WAMP
- Kode IATA: MWS
Operasionalnya mengikuti UU Penerbangan No 1/2009 dan diawasi secara berkala oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Petugas dari Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub juga pernah ditugaskan untuk memperkuat pengawasan.
Purbaya: Bea Cukai Siap Diturunkan Jika Dibutuhkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada petugas Bea Cukai di Bandara IMIP.
Ia mengatakan akan mengevaluasi kebutuhan penempatan personel tambahan, terlebih bandara tersebut memiliki izin operasional khusus.
“Nanti kita lihat apakah memang harus ada petugas di sana,” kata Purbaya.
Ia memastikan bahwa jika diperlukan, pemerintah siap menurunkan petugas Bea Cukai dan imigrasi.
IMIP: Operasional Bandara Tetap Legal dan Diawasi
PT IMIP, melalui Head of Media Relations Dedy Kurniawan, juga menegaskan bahwa operasional bandara sepenuhnya legal dan berada di bawah pengawasan otoritas negara.