Ia menambahkan bahwa penetapan alfa idealnya mempertimbangkan:
- rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- apakah rasionya berada di atas atau di bawah rata-rata nasional
Pendekatan ini juga selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
Baca Juga: Mendorong Asuransi yang Dibeli, Bukan Dijual: IFG Dorong Industri Berbasis Riset dan Empati
Dampak Positif: Ekonomi Daerah Lebih Stabil, Industri Lebih Kompetitif
Darwoto berpendapat bahwa penetapan upah dengan pendekatan fleksibel dan proporsional akan membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama bagi sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
Dengan skema baru ini, kenaikan UMP diharapkan lebih realistis, adil, dan tidak membebani perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah dengan daya dukung ekonomi lebih rendah.
Skema baru UMP 2026 menandai era baru dalam kebijakan pengupahan nasional.
Dengan rentang kenaikan yang berbeda untuk setiap daerah dan formula yang lebih adaptif, pemerintah berharap disparitas ekonomi dapat ditekan dan kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha.
Keputusan Presiden Prabowo membuka jalan bagi tata kelola pengupahan yang lebih berbasis data, fleksibel, dan sesuai kondisi nyata di lapangan.***