Sementara itu, Gus Ipul digeser menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media—jabatan strategis namun tidak lagi memegang fungsi administratif seperti Sekjen.
Baca Juga: Misi Chiang Mai Dimulai: Garuda Muda Terbang ke SEA Games 2025 dengan Modal Kepercayaan Diri Tinggi
Reposisi ini dipandang sebagai penataan ulang fungsi, bukan penghapusan posisi Gus Ipul dalam struktur PBNU.
Gus Yahya: Gus Ipul Tidak Hadir dan Belum Mengetahui Putusan
Dalam konferensi pers usai rapat tanfidziyah, Gus Yahya mengungkapkan bahwa undangan rapat telah dikirim kepada Gus Ipul, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Nanti kami informasikan hasil rapat ini kepada beliau,” ujar Gus Yahya.
Gus Ipul, yang juga menjabat Menteri Sosial, hingga saat ini belum memberi pernyataan resmi kepada publik.
PBNU menilai absennya Gus Ipul tidak membatalkan mekanisme rapat.
Bahkan, terdapat keluhan internal terkait lamanya proses administrasi yang tertahan di meja Sekjen.
“Banyak SK tertunda hingga setahun karena berhenti di meja Sekjen,” demikian pernyataan PBNU.
Menurut PBNU, stagnasi administrasi tersebut menghambat eksekusi keputusan organisasi di lapangan—menjadi alasan kuat perlunya reposisi jabatan.
Rotasi Besar di Tubuh PBNU
Selain Gus Ipul, sejumlah tokoh lain turut mengalami pergantian jabatan dalam rapat tersebut.
Di antaranya:
• KH Masyhuri Malik—dari Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum