Namun untuk sidang pembuktian, mereka diwajibkan hadir langsung.
“Kami memerintahkan terdakwa dihadirkan fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Dwi.
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan, 15 Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
Perjalanan Kasus Ammar Zoni Hingga Berakhir di Nusakambangan
Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan distribusi narkoba di Rutan Salemba.
Ia disebut menerima sabu dan sinte dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO. Perannya adalah menampung barang haram tersebut dan mengedarkannya kembali di dalam rutan.
Pada 16 Oktober 2025, Ammar bersama lima terdakwa lain dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari pengetatan pengawasan dan perubahan perilaku, sebagaimana standar bagi narapidana berisiko tinggi.
“Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujar Rika Aprianti dari Ditjenpas.***