Di tengah proses tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yakni sang pemilik perusahaan, Adjie.
“Pak AJ masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap berlanjut,” tegas Asep.
Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus ASDP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana dalam perkara dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi ASDP tahun 2019–2022. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP)
- Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP)
Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada 25 November 2025.
Aspirasi Publik Warnai Dinamika Kasus ASDP
Sufmi Dasco menuturkan bahwa sejak kasus ASDP bergulir pada 2024, DPR menerima banyak suara dan keluhan dari masyarakat.
Masukan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terkait kasus ini.
“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco.
Setelah kajian selesai, hasilnya diserahkan kepada pemerintah.
Komunikasi intensif berlangsung hingga akhirnya Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi ketiga terpidana.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” kata Dasco.***