TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017–2024, Ira Puspadewi, kini resmi berada di luar kewenangan mereka.
Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi Ira dan dua terpidana lainnya.
KPK menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi berada dalam wilayah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
KPK Tegaskan Penanganan Tidak Lagi di Ranahnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keputusan rehabilitasi tidak mengubah status hukum para terpidana.
Mereka tetap berstatus terpidana, namun proses lanjutan kasus bukan lagi tanggung jawab KPK.
“Itu sudah tidak lagi berada dalam wilayah kami—baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan LPG Aman untuk Nataru: Pertemuan Purbaya–Bahlil Ungkap Hitungan Baru
Menunggu SK Rehabilitasi untuk Proses Administratif
Asep menjelaskan bahwa KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk status penahanan ketiga terpidana yang hingga kini masih berada di Rutan KPK.
Ia menambahkan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
KPK meyakini keputusan ini tidak terlepas dari diskusi dengan lembaga legislatif dan masukan para ahli hukum. Karena itu, KPK menghormati keputusan Presiden.