TITIKTEMU.CO-Ekonom Anthony Budiawan memberi sorotan serius terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menindak tegas impor ilegal dan peredaran pakaian bekas di Indonesia.
Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa aturan baru akan diberlakukan lebih keras untuk pihak-pihak yang masih nekat melanggar.
Anthony menyebut bahwa kebijakan tersebut sangat penting karena maraknya barang bekas impor dapat memukul industri dalam negeri hingga gulung tikar.
“Impor barang bekas itu bentuk dumping yang jelas merugikan dan sudah membuat beberapa industri kita berhenti beroperasi,” kata Anthony dalam sebuah podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada 24 November 2025.
Menurutnya, pelabelan “barang bekas” pun belum tentu benar. Bisa saja barang tersebut sebenarnya baru, masuk dengan praktik dumping, namun hukum anti-dumping di Indonesia belum berjalan kuat. Ia bahkan menyoroti adanya pembiaran yang berlarut-larut sehingga industri lokal semakin terpukul.
Baca Juga: Pulang dalam Sunyi: Misteri 8 Bulan Hilangnya Alvaro dan Jejak Tragis yang Terbongkar
Daya Beli Rendah Bukan Alasan Membolehkan Impor Liar
Isu pakaian bekas sempat memicu perdebatan publik, terutama karena dianggap mencerminkan rendahnya daya beli masyarakat.
Namun bagi Anthony, itu bukan alasan untuk membiarkan impor ilegal bebas masuk.
“Kalau daya beli rendah, ya kita cari solusinya. Bukan malah membuka pintu barang bekas masuk seenaknya,” jelasnya.
Ia mencontohkan situasi pangan murah impor: bila dibiarkan, petani lokal akan semakin terhimpit karena tidak mampu bersaing. Menurutnya, persaingan yang terjadi pun belum tentu adil.
Baca Juga: Perang Balpres Ilegal: Ketika Pedagang Merintih, Negara Bertindak, dan Tuduhan Menguap di Udara
Menguatkan Daya Beli lewat Upah dan Dukungan untuk Industri Lokal
Anthony juga menyinggung masalah mendasar lainnya: rendahnya penghasilan sebagian besar masyarakat. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu menyatakan bahwa sekitar 194 juta penduduk memperoleh pendapatan di bawah Rp1,5 juta per bulan.